Mawardi berharap agar masyarakat bijak dalam mengunakan media sosial dan jangan pernah mengunggah berita hoaks (berita bohong). Ini berakibat timbulnya keresahan di tengah tengah masyarakat.
Pantauan media, postingan tersebut diduga sudah dihapus karena tak lagi muncul di akun Facebook yang bersangkutan. Namun hingga berita ini dipubliskan belum ada jawaban dari akun Nur Rafika.
Terkait kasus penyebaran berita hoax itu akun FB Nur Rafika diancam dengan UU no19 tahun 2016 pasal 45 A (1) dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait