Tersangka kasus narkoba diserahkan polisi ke Kejari Pidie Jaya. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

PIDIE JAYA, iNews.id - Polres Pidie Jaya, Aceh kembali menyerahkan delapan tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sebelumnya, polisi sudah menyerahkan empat tersangka narkoba.

Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Mulyadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mailina Ariani. Penyerahan dilakukan di kantor Kejari, Senin (15/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Mulyadi menyebutkan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba merupakan tahap kedua. Total tersangka yang diserahkan berjumlah12 orang.

Para tersangka yakni, MN (35), MA (37), BD (29), IZ (39), IR (34), MS (30), FM (37) dan KZ (46).

“Semua kasus narkoba jenis sabu dan ganja. Semua kasus terjadi di Pidie Jaya,” katanya.  

Namun, setelah proses serah terima tersangka serta barang bukti, JPU Kejari Pidie Jaya meminta menitipkan kembali delapan tersangka yang telah diterima di Rutan Polres Pidie Jaya. Penitipan kembali ini dilakukan selama satu hari.

Langkah ini terpaksa diambil karena saat pandemi Covid, Lapas Kota Sigli setiap dua minggu sekali baru bisa menerima titipan tahanan. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenkumham dimana tahanan baru masuk harus dikarantina terlebih dahulu 14 hari.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network