Mereka yang mengikuti tes urine yakni semua hakim tinggi, termasuk hakim tinggi ad hoc dan seluruh pegawai baik, panitera maupun penyelenggara administrasi.
Gusrizal mengatakan tes urine merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI. Tes urine tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional setiap 22 Juni.
"Kami ingin pastikan tidak boleh ada seorang pun insan peradilan di Aceh yang bermain-main dengan narkoba. Tes urine ini merupakan dukungan kami terhadap program Aceh bersih narkoba," kata Gusrizal.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait