Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ladang ganja seluas empat hektare di Dusun Cot Lawatu, Desa Sawang, Kecamatan Sawang (Antara)

Sementara itu, ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 300 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter.

Dalam operasi pemusnahan tersebut, kata Aldrin Hutabarat, melibatkan tim gabungan sebanyak 103 personil yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP dan kejaksaan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ladang ganja seluas empat hektare di Dusun Cot Lawatu, Desa Sawang, Kecamatan Sawang (Antara)

Sayangnya, tim gabungan ini tidak menemukan pelaku pemilik lahan ataupun yang menanam ganja.

"Bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network