Sementara itu, ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 300 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter.
Dalam operasi pemusnahan tersebut, kata Aldrin Hutabarat, melibatkan tim gabungan sebanyak 103 personil yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP dan kejaksaan.
Sayangnya, tim gabungan ini tidak menemukan pelaku pemilik lahan ataupun yang menanam ganja.
"Bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait