Brigjen Pol Roy Hardi mengatakan penemuan ladang ganja ini berkat kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pemusnahan ladang ganja tersebut bentuk ketegasan pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"BNN mengajak masyarakat semakin peduli terhadap larangan memiliki, menanam serta mengedarkan ganja. Kami juga mengajak masyarakat yang menanam ganja beralih menanam tanaman produktif lainnya," kata Brigjen Pol Roy Hardi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait