Polisi menangkap residivis kasus narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku berinisial AA itu ditangkap saat mengisap sabu di kamarnya (Demon Fajri/MNC Portal Indonesia)

"Saat ditangkap terduga pelaku sedang berada di kamar dan sedang mengkonsumsi sabu," katanya.

Dari penangkapan pelaku, kata Sampson, polisi mengamankan barang bukti satu buah kotak ponsel Xiamoi Redmi 3S warna Silver, satu kotak handphone merk Xiamoi Redmi S2 warna grey, satu unit ponsel merk Nokia tipe 108 warna hitam-kuning.

"Ada tiga paket sabu, dan satu bong," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan) tahun.

Demon Fajri 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network