"Saat ditangkap terduga pelaku sedang berada di kamar dan sedang mengkonsumsi sabu," katanya.
Dari penangkapan pelaku, kata Sampson, polisi mengamankan barang bukti satu buah kotak ponsel Xiamoi Redmi 3S warna Silver, satu kotak handphone merk Xiamoi Redmi S2 warna grey, satu unit ponsel merk Nokia tipe 108 warna hitam-kuning.
"Ada tiga paket sabu, dan satu bong," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan) tahun.
Demon Fajri
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait