Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah penanganan darurat seperti banjir, longsor, kerusakan jembatan akibat bencana, penanganan saluran air di muara sungai, serta aneka penanganan kedaruratan lainnya. Apabila anggaran dana reaksi cepat tersebut tidak mencukupi untuk menangani bencana alam pada tahun 2021 di Kabupaten Aceh Barat, maka bisa diusulkan kembali ke Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (R-APBK) 2021 mendatang.
“Dana sebesar Rp437 juta ini sifatnya dana darurat untuk melakukan penanggulagan saat terjadinya bencana alam. Kalau tidak mencukupi, maka bisa diusulkan kembali sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” katanya.
Namun terhadap pembangunan prasarana dan sarana secara permanen setelah terjadinya bencana, maka hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pemerintah lain seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Aceh Barat.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait