ACEH, iNews.id - Polres Aceh Singkil menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri berinisial Bripka DS. Upacara pemecatan ini berlangsung di Rutan Klas IIB Aceh Singkil, Kamis (6/1/2022).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman yang memimpin kegiatan pemecatan berharap upacara ini menjadi agenda terakhir. Ke depan tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personel Polres Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran.
“Upacara hari ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali. Cukuplah satu personel kita diberhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Dia berpesan kepada para personel agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait