Ilustrasi suami menganiaya istri hingga tewas di Aceh Besar. (iNews.id)

“Personel lalu membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dan disarankan menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala. Lalu pelaku dijemput petugas dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” katanya.

Keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network