Lantaran curiga, Saiful bertanya ke tukang bangunan yang berada di seberang toko bernama Wahyu.
"Ternyata Wahyu baru saja membeli mesin pemotong kayu dan mesin pengetam kayu, namun dia tidak mengetahui identitas penjualnya," katanya.
Wahyu kemudian memperlihatkan KTP. Eko dan Saiful akhirnya mengetahui jika pencurian ini dilakukan oleh NA. Eko dan Saiful kemudian melapor ke polisi.
"Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak menangkap pelaku. NA ditangkap di barak tempat kerjanya di Kota Mini," katanya.
Dari pengakuan NA ternyata terungkap dua pelaku lainnya yaitu, HR ditangkap di Kota Sigli, HD di Kota Mini.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait