Risby Jones sempat ditahan di Lapas Kelas III Sinabang, Aceh. Namun Kejaksaan Negeri Simeulue menempuh restorative justice dalam kasus ini karena korban dan pelaku sepakat berdamai.
Setelah kasusnya dihentikan, Risby Jones dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Dia masuk ke dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami berterima kasih pada masyarakat dan seluruh stakeholder atas sinerginya mengawal kasus ini. Baik sejak saat di Meulaboh, Banda Aceh hingga deportasi malam ini di Soekarno-Hatta," tutur Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait