Imigrasi melakukan proses deportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Bodhi Mani Risby Jones (23) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (10/6/2023) malam. (Foto: MPI/Irfan Maulana)

Risby Jones sempat ditahan di Lapas Kelas III Sinabang, Aceh. Namun Kejaksaan Negeri Simeulue menempuh restorative justice dalam kasus ini karena korban dan pelaku sepakat berdamai.

Setelah kasusnya dihentikan, Risby Jones dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Dia masuk ke dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami berterima kasih pada masyarakat dan seluruh stakeholder atas sinerginya mengawal kasus ini. Baik sejak saat di Meulaboh, Banda Aceh hingga deportasi malam ini di Soekarno-Hatta," tutur Dirjen Imigrasi Silmy Karim.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network