Terpidana kasus narkoba di Aceh ditangkap polisi. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Terpidana kasus narkoba di Aceh ditangkap polisi. Terpidana atas nama Tommy Zulkarnain bin Syamsidar (45) ini sudah menjadi buron selama enam tahun.

Tommy tercatat sebagai warga Desa Mesjid, Kecamatan Muata Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. Dia diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Aceh.

"Terpidana melarikan diri dam dicari sejak putusan pengadilan pada 2016," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (9/8/2022).

Ali melanjutkan, terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar ditangkap saat berjualan nasi di Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (8/8/2022) sekira 17.30 WIB.

Terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkotika golongan satu pada Januari 2016.

"Dia melarikan diri saat persidangan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga sudah memanggil terpidana secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun tidak mengindahkannya," katanya.

Karena tidak ada respons dari terpidana, kata dia, Kejaksaan Tinggi Aceh memasukkan Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dalam DPO berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Juli 2020.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network