Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Bener Meriah di Jawa Barat. (ANTARA/HO/Seksi Penkum Kejati Aceh)

Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp10 miliar yang dialokasikan pada 2013. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp754 juta.

Dia menambahkan, yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan MA namun tidak mengindahkan, malah melarikan sejak Juli 2020.

"Penangkapan terpidana tersebut setelah tim intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini dia sudah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh," kata Ali Rasab Lubis.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network