Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur AcehNova Iriansyah ditangkap. (Foto: Antara)

"Saat melarikan diri, yang bersangkutan merupakan tahanan jaksa penuntut umum. Dengan penangkapan tersebut, perkara ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata dia.

Munawal Hadi mengatakan penangkapan Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya setelah Tim Tabur memantau keberadaan DPO tersebut di rumah orang tuanya. Setelah memastikan keberadaannya di rumah itu, tim menangkapnya.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke tahanan Kejari Pidie Jaya. Terdakwa sudah menjalani tes Covid-19 dengan hasil nonreatif. Selanjutnya, terdakwa dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sigli di Kabupaten Pidie," kata Munawal Hadi.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network