Sayangnya, BY hanya dijerat dengan hukum jinayat. Padahal, dia diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan ke sejumlah perempuan dengan modus pengobatan tradisional.
Dia dijerat dengan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan Hukum Jinayat. Dalam Pasal 48 Jo Pasal 52 tentang Jarimah Perkosaan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan.
Sebelumnya, dukun pesulap hijau atau BY membuka pengobatan alternatif di Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Dengan dalih pengobatan agar pasiennya sembuh, BY melakukan perbuatan terlarang terhadap beberapa korban. Mulai dengan pengobatan memberi air putih hingga membuka pakaian.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait