"Kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku kembali mendatangi korban dan duduk didekatnya, lalu kembali mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru," kata dia.
Ryan menjelaskan, pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan.
Korban kemudian memberitahu orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu diterima dengan nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait