Pascakejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri hingga akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian tersebut. Tak terima, keluarga melapor ke kepolisian berdasarkan Laporan Polisi: LPB/ 545/ XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 02 Desember 2020.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus. “Pelaku AS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, Rabu (6/1/2021) dini hari,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait