JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan seritifikat vaksin internasional. Sertifikat itu diklaim sudah sesuai dengan standar WHO yang bisa terbaca dan diakui di luar negeri, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sertifikat ini juga bisa digunakan untuk jemaah umrah dan haji sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Namun, bagaimana cara mengakses sertifikat vaksin internasional di aplikasi PeduliLindungi?
Berikut caranya, dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (8/4/2022):
1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin"
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait