Artinya,kata dia, uang yang disimpan oleh bendahara tidak boleh lebih dari Rp10 juta.
"Uang itu diperuntukkan sebagai dana jika terjadi bencana alam di desa atau bisa digunakan dalam kondisi mendesak atau darurat," katanya.
Sirajul mengatakan, uang desa setelah ditarik dari bank, sehingga wajib disalurkan sesuai dengan peruntukan atau disalurkan kepada masing-masing bidang, dan tidak boleh disimpan di rumah bendahara desa.
"Kalau pun mau disimpan setelah ditarik di bank, maka hanya bisa disimpan di brankas desa," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait