Pedagang makanan dan minuman di Banda Aceh dilarang berjualan di siang hari saat puasa Ramadan. (Ilustrasi/Antara)

"Kita lakukan penindakan dan sanksinya kita ambil barang jualan, kalau alat masak itu baru dikembalikan setelah beberapa hari," kata Amri.

Forkopimda juga mengimbau warga non muslim untuk dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya persatuan dan persatuan  bangsa.

"Khususnya bagi warga negara asing yang sedang berada di Kota Banda Aceh juga diimbau untuk dapat mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan ini," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network