BANDA ACEH, iNews.id - Warga di Banda Aceh dilarang merayakan pergantian tahun baru 2022. Bahkan, masyarakat dilarang membeli atau menjual petasan, mercon, kembang api hingga terompet.
"Kita juga melarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis (30/12/2021).
Dia menanbahkan, untuk memperkuat larangan ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama tentang pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru 1 Januari 2022 mendatang.
"Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan tahun baru secara berlebihan,” kata dia.
Dalam seruan bersama tersebut, kata Aminullah, masyarakat Banda Aceh tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar.
“Serta kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat islam dan adat istiadat Aceh,” kata dia.
Aminullah menuturkan, Forkopimda juga melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat tahun baru 2022 dan Instruksi Wali Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan ini, Aminullah juga mengajak semua pihak untuk terus mewaspadai adanya kemungkinan membludaknya pengunjung dari luar daerah ke Banda Aceh.
Sebelumnya, petugas Dinas Syariat Islam Banda Aceh juga terus melakukan sosialisasi larangan tahun baru tersebut di tempat keramaian seperti rumah makan, pusat perbelanjaan hingga warung kopi.
Kemudian, sejak beberapa tahun terakhir Pemerintah Banda Aceh bersama unsur Forkopimda lainnya selalu melarang perayaan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait