BANDA ACEH, iNews.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengusulkan pembentukan tim Rencana Aksi Pengawasan Laut (RAFA). Tugas tim ini untuk mengawasi aktivitas destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara perusakan) di perairan Aceh.
"SK (surat keputusan) rencana aksi ini sudah kita usulkan kepada Gubernur Aceh. Kita akan terus mengawasi aktivitas destructive fishing," kata Kabid Pengawasan Kelautan dan Perikanan DKP Aceh, Nizarli, Selasa (9/2/2021).
Dia menambahkan, dalam rencana pengawasan destructive fishing akan melibatkan berbagai pihak terkait. Di antaranya polisi air dan udara (Polairud), Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta lembaga swadaya yang peduli terhadap isu lingkungan seperti World Wildlife Fund (WWF) dan Flora Fauna Indonesia (FFI).
"Pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama, karena untuk mengawasi laut ini tidak mungkin kita berjalan sendiri-sendiri, apalagi zona yang harus kita awasi," ujarnya.
Target adanya tim pengawas ini yakni menurunkan kerusakan ekosistem laut sampai 70 persen dalam jangka waktu lima tahun. Langkah itu perlu dilakukan mengingat sudah hampir 60 persen tingkat kerusakan laut akibat dari pelanggaran penangkapan ikan seperti menggunakan racun, kompresor hingga pukat harimau.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait