JAKARTA, iNews.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada dua prajurit TNI atas aksi menurunkan Bendera Bulan Bintang saat peringatan Hari Damai Aceh.
Dua prajurit itu berasal dari Kodam Iskandar Muda, yakni Sersan Dua (Serda) Irfan Farhan dan Prajurit Dua (Prada) Donni Pinto Harahap. Irfan naik pangkat menjadi Sersan Satu (Sertu), sedangkan Donni menjadi Prajurit Satu (Pratu). Upacara penganugerahan KPLB itu digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
"Baru saja dilaksanakan upacara penganugerahan pemberian kenaikan pangkat luar biasa yang dilaksanakan oleh Panglima TNI kepada dua prajurit TNI yang menunjukkan prestasi lebih," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Nas menambahkan, penghargaan ini diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto karena Irfan dan Donni dinilai menunjukkan keberanian memanjat tiang demi mengibarkan Bendera Merah Putih. TNI memandang keduanya telah menjalankan tugas melebihi panggilan tugas pokoknya.
"Penghargaan diberikan berupa kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang kepada prajurit yang dinilai melaksanakan tugas melebihi panggilan tugas pokok," kata dia.
Keduanya dinilai telah menunjukkan nilai-nilai prajurit TNI berdasarkan Pancasila, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Jajaran pimpinan TNI memberi penghargaan karena keduanya telah menunjukkan prestasi yang baik.
"Penghargaan diberikan atas tindakan keduanya yang berjiwa patriotisme menurunkan bendera bulan bintang dan menegak mengibarkan kembali bendera merah putih di kota Banda Aceh," ucap Nas.
Dia berharap, dua prajurit TNI ini tetap amanah dan menunjukkan baktinya untuk bangsa dan NKRI setelah menerima KPLB.
Dia juga berharap prajurit TNI lainnya dapat menjadikan sikap patriotisme itu sebagai contoh untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Termasuk juga kepada prajurit-prajurit seluruh Indonesia seluruh prajurit TNI ini menjadi pelajaran bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa diganggu gugat," kata dia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait