Dua pelaku pencurian pagar rumah ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian pagar besi di Lhokseumawe, Aceh. Keduanya diduga mencuri pagar di kompleks perumahan perusahaan pupuk.

Kapolsek Dewantara AKP Zaflaini mengatakan, pelaku berinisial IS (26) dan M (23). Keduanya warga Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

"Mereka ditangkap polisi karena diduga mencuri besi pagar milik PT PIM," kata Zaflaini, Kamis (20/1/2022).

AKP Zaflaini mengatakan keduanya ditangkap saat mencuri kawat besi pagar perumahan bekas PT AFF yang saat ini milik PT PIM. 

"Menurut keterangan pihak keamanan PT PIM dan warga setempat, di lokasi tersebut sudah sering terjadi pencurian kawat pagar. Akibatnya banyak pagar yang roboh," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network