“Dari hasil pemeriksaan awal, BM mengaku telah mencuri di dua toko kelontong di kawasan Saree. Pencurian dilakukannya seorang diri,” katanya.
Di toko pertama, BM mengambil dompet berisi uang Rp350.000. Selanjut, BM mencuri di toko kedua dan mengambil uang di laci sebanyak Rp400.000.
Kepada petugas, pelaku mengaku dirinya pernah dihukum dan menjalani pidana penjara selama enam bulan pada 2013 dan 2014 di Lapas Jantho. Pelaku mengaku dipenjara dalam kasus pencurian.
“Selain pelaku, kamu amankan juga barang bukti satu unit sepeda motor, tiga dompet, dan uang tunai Rp750.000,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait