PPKM luar Jawa Bali berlaku bagi 113 kabupaten/kota di Indonesia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang berlaku PPKM Level 3 mengalami peningkatan. Hal tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

"Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah," ujar  Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA  dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah. Kemudian daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," kata Safrizal.

Ini daftar lengkap PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali"

Aceh: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe. 

Sumatera Utara: Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.

Sumatera Barat: Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. 

Riau: Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.

Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih. 

Bengkulu: Kota Bengkulu.

Lampung: Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.

Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network