Sementara itu, S Mahdar menjamin bahwa proses belajar mengajar Saiful Mahdi nantinya tidak akan mengalami hambatan. Sebab, fasilitas yang dibutuhkan memang telah tersedia.
“Kami akan memfasilitasinya, tinggal jadwal dan teknisnya saja bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas,” kata S Mahdar.
Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi. Dia dinilai melanggar UU ITE.
Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Seusai putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait