Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH UTARA, iNews.id - Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Utara dieksekusi hukuman cambut. Mereka terbukti melakukan kesalahan maisir (judi) dan khalwat (pelecehan seksual).

Hukuman cambuk ini dilakukan oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dan berlangsung di halaman Kejari, Kamis (9/3/2023).

"Hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon berkisar 15 hingga 100 kali," kata Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan, dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya delapan terpidana perjudian dan dua terpidana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Untuk terpidana maisir masing-masing yakni Aulia Fouzan (22), Maimun (38), Husaini (31), Fikaryani (25), Zulkifli (39). dan Firmansyah (20).

"Mereka masing-masing dihukum 33 kali cambukan dikurangi tujuh kali untuk pemotongan masa tahanan selama tujuh bulan penjara," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network