Kejari Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh mengeksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap dua pelaku ikhtilat atau perzinaan. (Foto: Syukri Sayrifuddin).

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengeksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap dua pelaku ikhtilat atau perzinaan. Pasangan itu masing-masing dihukum 21 kali cambukan.

Pantauan di lokasi, tampak pelaku zina perempuan merintih kesakitan setelah dicambuk berkali-kali. Bahkan, cambukan sempat dihentikan sementara untuk pemeriksaan oleh dokter di lokasi.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan, prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan, yakni laki-laki berinisial M usia 24 tahun warga Aceh Besar.

Pelaku lainnya, kata dia yaitu seorang perempuan berinisial RO usia 23 tahun warga Aceh Tengah. Hukuman cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.

"Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu perbuatan ikhtilat," ujar Isnawati di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network