"Petugas mengikuti KM hingga ke rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Langsa Lama, Kota Langsa. Kemudian, petugas menangkapnya," katanya.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. KM ditangkap karena tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun.
"KM dilaporkan ke polisi pada 7 Maret 2016. Dia dicari setelah menghilang selama enam tahun lebih. Kerugian negara yang diakibatkan perbuatan KM mencapai Rp785,9 juta," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait