Dia menambahkan, hasil audit Inspektorat Lhokseumawe, ditemukan beberapa proyek menyimpang seperti pembelian motor untuk desa menggunakan nama pribadi dan rehabilitasi rumah duafa tidak sesuai anggaran.
"MS juga tidak menyetor pajak desa dan diduga melakukan penyalahgunaan dana silpa tahun anggaran 2020. Perbuatan MS merugikan telah negara hingga Rp305 juta," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait