ACEH TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tigas tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga melakukan korupsi pembebas tanah untuk pembangunan kanal pembangkit listrik tenaga air.
"Penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan tim intelijen Kejari Aceh Tengah. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat," kata Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid, Senin (17/1/2022).
Yovandi menambahkan, tanah yang dibebaskan tersebut merupakan aset Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Dia melanjutkan, ketiganya yakni Harisdian (58) yang merupakan Reje (kepala desa) Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian, Busra (54), Bendahara merangkap Kepala Urusan Umum Kampung Pendere Saril, dan Karmia (50), Sekretaris Kampung Pendere Saril.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Takengon," katanya.
Yovandi Yazid mengatakan tindak pidana korupsi diduga dilakukan para tersangka yakni pembebasan tanah milik desa oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera untuk pembangunan kanal PLTA Peusangan pada 2020.
Pembebasan tanah, kata dia, di antaranya lapangan voli dan sumur dengan nilai Rp428,68 juta. Pondok pengajian dengan nilai ganti rugi sebesar Rp20,68 juta. Serta ganti rugi tanah dan bangunan polindes Rp321,88 juta.
"Semua uang ganti rugi pembebasan tanah tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp809,77 juta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait