Enam tersangka tindak pidana korupsi proyek pengaspalan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Aceh ditahan Kejaksaan Negeri (Antara)

Taqdirullah mengatakan para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan dari Simpang Batu Ragi ke Simpang Patriot di Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara proyek tahun anggaran 2019 dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue mencapai Rp9 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network