Tak berselang lama ES meminta kepada IDP untuk melakukan penarikan kembali seluruh uang Rp 138.732.000 tersebut.
"IDP diperintahkan menarik uang yang ada di rekening desa, dia terpaksa melakukan hal itu karena merasa diteror oleh ES mantan datuk tersebut," ungkap Rajeshkana.
Rajeshkana menambahkan dugaan kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tamiang berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Aceh Tamiang.
“Auditor Inspektorat menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp417 juta atas pelaksanaan APBDes Alur Selalas tahun 2021,” kata Rajesh.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait