Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

Polda Aceh juga masih mendalami alasan para pemilik toko emas ini berkomunikasi dengan oknum polisi.

"Ini masih kami dalami, kenapa terdakwa berkomunikasi dengan oknum. Apakah dengan menyerahkan uang mungkin kasusnya bisa dibantu atau gimana. Tapi ini kasus sudah di pengadilan, jadi bukan kewenangan Polda Aceh lagi," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menetapkan empat pemilik toko emas yang beroperasi di Band Aceh sebagai tersangka. Mereka diduga menipu pelanggannya dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya.

Keempat toko emas yang diperas yakni Toko Emas Asia, Toko Emas Baru, Toko Emas Londong dan Toko Emas Huasin H Hasyim.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network