Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

LANGSA, iNews.id - Polisi menangkap satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur di wilayah Langsa, Aceh. Pelaku diamankan usai orang tua korban melapor ke polisi.

"Pelaku berinsial AA," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Iman Aziz Rahman, Kamis (14/7/2022).

Iman Aziz menambahkan, pelaku AA ditangkap di rumahnya Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Senin (4/7/2022).

"AA ditangkap karena diduga memerkosa anak berusia 14 tahun," kata dia.

Selain AA, polisi juga mengejar tiga terduga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya berinisial F, S, dan seorang laki-laki dewasa yang identitasnya masih samar.

Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan dugaan pemerkosaan bermula saat seorang dari tiga pelaku lainnya mengajak korban bertemu untuk membeli baju.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network