Warga Aceh dijanjikan Rp13 juta untuk antarkan 10 kg sabu ke Medan (Wahyudi Aulia Siregar/MNC Portal)

MEDAN, iNews.id - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Medan. Pelaku merupakan warga Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan  tersangka kurir narkoba itu adalah OR alias Okvi (30) warga Aceh Besar. Dia ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akan adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan. Pengiriman itu kabarnya menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi BK 1875 ZM.

"Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima," kata Hadi, Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network