BANDA ACEH, iNews.id – Anak harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dilepasliarkan ke kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada Sabtu (30/1/2021). Sebelumnya, anak harimau itu menjalani pemulihan pascaterjerat yang mengakibatkan luka pada kakinya.
"Setelah melalui observasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh serta lukanya dinyatakan sembuh, tim dokter hewan menyatakan anak harimau tersebut layak dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, Minggu (1/2/2021).
Dia mejelaskan, anak harimau yang dinamai Danau Putra itu dilepasliarkan ke hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan bantuan Balai Besar TNGL, aparat kepolisian dan TNI, Forum Konservasi Leuser, dan camat setempat.
Sebelumnya, Danau Putra ditemukan dalam keadaan kaki depan kanan terjerat di kebun warga Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, 22 Januari 2021. Jerat berupa sling kawat menyebabkan luka pada kaki anak harimau tersebut cukup parah.
“Lukanya parah karena pergerakan anak harimau itu berupaya melepaskan jerat yang melilit kakinya," kata Agus.
Tim BKSDA bersama mitranya kemudian mengevakuasi anak harimau itu ke Kutacane, ibu kota Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjalani perawatan.
Anak harimau jantan berusia antara satu hingga 1,5 tahun dengan berat badan sekitar 50 kilogram itu, dilepaskan ke kawasan hutan sekitar tiga kilometer dari tempat dia kena jerat. Lokasi pelepasliaran anak harimau itu ditetapkan berdasarkan hasil kajian teknis dan masukan dari masyarakat setempat.
"Masyarakat setempat meyakini anak harimau tersebut merupakan penghuni hutan Taman Nasional Gunung Leuser dan harus dikembalikan ke habitat asalnya," katanya.
Dia menegaskan, harimau sumatera termasuk satwa liar yang harus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BKSDA Aceh mengimbau masyarakat sekitar kawasan hutan membantu menjaga kelestarian harimau sumatera dengan tidak merusak hutan habitat satwa.
Menurut ketentuan, satwa dilindungi tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, dan diperniagakan dalam keadaan hidup atau mati. Peraturan perundang-undangan juga melarang pemasangan jerat, racun, dan pagar listrik bertegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Editor : Umaya Khusniah
anak harimau harimau sumatera aceh tenggara dilepasliarkan tngl Gunung Leuser taman nasional gunung leuser
Artikel Terkait