Distributor beserta petasan diamankan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/4/2021). (Foto: ANTARA)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang distributor petasan atau mercon ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dia ditangkap saat petugas melakukan razia pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta kenyamanan dalam beribadah. 

"Semua ini dilakukan demi memelihara Harkamtibmas, terlebih umat muslim sedang menjalankan ibadah bulan Ramadan satu bulan penuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Kamis (22/4/2021).

Ryan mengatakan, dalam razia tersebut, polisi mengamankan 27 kotak kecil petasan merk blooming flower dan joyful warna kuning. Selain itu juga 32 kotak kecil petasan warna kuning merk happy flower dan 182 batang petasan merk roman candle tiger 0,8 5s.

"Pemilik dan barang bukti diamankan ke mapolresta, selanjutnya dimintai keterangan sehubungan dengan usaha yang dikelolanya," ujarnya.

Ryan menyampaikan, razia petasan ini dilakukan hingga menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang. Polisi juga akan menindak terhadap siapa saja yang menggunakan atau memperjualbelikan petasan.

"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadan," kata Ryan.

Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan dapat melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network