NAGAN RAYA, iNews.id - Nurdin M Top (49), bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap petugas di kediamannya Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (14/10/2022) malam.
"Terduga Nurdin M. Top tertangkap setelah kami mengepung rumahnya di kawasan Beutong," kata Kasatres Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadhani, Sabtu (15/10/2022) malam.
Kata dia, penangkapan terhadap Nurdin M. Top tersebut karena selama ini terduga pelaku bandar narkoba yang masuk DPO kasus narkoba jenis sabu.
"Bandar narkoba ini kami tangkap atas pengembangan dari empat pengedar sebelumnya," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa selama ini Nurdin merupakan bandar narkoba yang sangat meresahkan warga setempat.
"Saat ini Nurdin M. Top telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dimintai keterangan," ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna untuk mengungkap peredaran narkoba di daerah tersebut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait