Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Banda Aceh. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Dia merupakan SH, mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue 2016-2021.

"Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup kami dapat menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Sabtu (24/6/2023).

Fadillah menyampaikan, proyek pengadaan lahan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019. Penetapan SH sebagai tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Selasa (20/6/2023).

"Ke depan akan kami lengkapi bukti-bukti lain untuk keterlibatan tersangka lainnya. Untuk tersangka SH sekarang belum ditahan," ujarnya.

Fadillah menyampaikan, dalam gelar perkara kasus tersebut juga ditemukan beberapa fakta adanya dugaan korupsi pengadaan lahan zikir dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp5,1 miliar lebih tersebut.

Di mana, kata Fadillah, pada 2018, lahan telah diukur pihak BPN Kota Banda Aceh sesuai pengukuran bidang rincikan yang dikeluarkan pada Mei 2018. Kemudian, pihak kantor jasa penilai publik (KJPP) juga menilai harga setiap tanah yang hasilnya dikeluarkan pada Agustus 2018.

Setelah adanya hasil pengukuran dan penilaian harga dari 14 persil tanah yang ada, lanjutnya, Dinas PUPR Kota Banda Aceh telah membayar sembilan persil tanah dengan total Rp4 miliar lebih.

Sembilan persil tanah itu terindikasi adanya penyimpangan. Sebanyak tiga di antaranya yakni tanah Pasar Batu Cincin, tanah gampong dan tanah salah satu warga.

Dua tanah di antaranya menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Milik Gampong (SKT) dan satu lainnya menggunakan alas hak sporadis. Saat proses pembayaran tanah, pihak keuchik (kepala desa) tidak melampirkan rekening kas gampong, melainkan rekening pribadi.

"Pihak dinas pun tidak memverifikasi secara mendetail sehingga dana pembebasan lahan itu masuk ke rekening pribadi, padahal sesuai aturan harusnya masuk ke kas gampong," katanya.

Fadillah menyebutkan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

"Kami akan lengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan tersangka lain, termasuk memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Fadillah, pihaknya juga telah menyita lahan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 4/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Bna tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Nomor: SP/Sita/24/II/Res.3.5/2023/Sat Reskrim tanggal 15 Februari 2023.

Lalu, penyidik juga sudah menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan pengelolaan dana ganti rugi tanah tersebut, termasuk lahan, dikarenakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lain, sebagian dana ganti rugi tanah itu telah digunakan untuk membeli tanah pengganti.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kompol Fadillah.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network