Kejari Aceh Singkil akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), EH (Suparman Munthe/MNC Portal)

Lebih lanjut Husaini mengatakan, EH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti lantaran menandatangani dah menyusun harga perhitungan sementara (HPS) pengadaan kapal yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

"KMP Singkil-3 ini pengadaan pada tahun 2018 di Dishub Aceh Singkil. Anggaran bersumber dari DAK Afirmasi dengan total Rp1,1 miliar," katanya.

"Sementara pada audit BPKP Banda Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp.354.767.000," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network