Kejari Sita Uang Senilai Rp4,7 Miliar dari kasus dugaan korupsi RS Arun Lhokseumawe (Armia Jamil/MNC Portal)

Kejari menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL). 

Lalu Syaifuddin menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe, provinsi Aceh, menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit dari tahun 2016 hingga 2022.

Jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda. Mereka juga memeriksa Hariadi yang merupakan Direktur Keuangan PTPL periode 2016 - 2021 yang juga merangkap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network