Tim penyidik Kejari Aceh Utara memeriksa 99 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa (Antara)

ACEH UTARA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memeriksa 99 saksi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa.

"Penyidik memeriksa 99 saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Selasa (7/3/2023).

Saksi yang diperiksa, kata dia, di antaranya penerima bantuan rumah duafa dan pegawai di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang juga merupakan pelaksana swakelola pembangunan rumah duafa. 

"Prosesnya masih berjalan sesuai prosedur," kata Arif Kadarman.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa tahun anggaran 2021 sebesar Rp11,2 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network