Ilustrasi barang bukti narkoba sabu (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pria berinisial ER itu diamankan usai pesta narkoba jenis sabu.

"Oknum Anggota Satpol PP Provinsi Aceh berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap usai pesta sabu-sabu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi, Senin (21/2/2022).

Mirwazi menambahkan, ER ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Sayangnya, kata dia, dalam penangkapan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu.

"Namun, petugas menemukan botol kaca yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu-sabu," katanya.

Mirwazi mengatakan, meski tidak menemukan barang bukti narkoba, oknum tersebut positif mengonsumsi sabu-sabu. Hal ini diketahui berdasarkan hasil tes urine.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, ER mengaku memakai barang terlarang tersebut.

"Dia juga mengaku melarikan saat tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu," katanya.

Saat diperiksa, lanjut Mirwazi, ER juga menyebutkan nama-nama rekannya sekantor yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Nama-nama yang disebutkan tersebut segera diklarifikasi. Kami masih melakukan pengembangan dari mana mendapatkan barang terlarang tersebut," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network