BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh menerima pengembalian uang beasiswa diduga hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp446,6 juta. Pengembalian dilakukan oleh 38 mahasiswa Aceh dan seorang koordinator lapangan.
"Uang tersebut dikembalikan oleh 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (19/2/2022).
Dia merinci, pengembalian tersebut yakni Rp254,4 juta dari 38 mahasiswa, dan Rp 192,2 juta dari seorang koordinator lapangan.
"Sehingga total pengembalian kerugian negata Rp466,6 juta," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait