Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual itu sama dengan yang hilang. Saat itu juga tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar.
Fahmi menambahkan, dari hasil introgasi pelaku bahwa dia mengakui perbuatannya. Pelaku juga telah mengatakan melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya.
Turut diamankan juga barang bukti berupa motor Merek Type Suzuki Thunder dengan nomor polisi BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan. HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait