ACEH TIMUR, iNews.id - Sejoli di Aceh Timur ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu dan menyimpan senjata api (senpi) jenis pistol.
Sejoli itu berinisial HE (37) dan pasangan perempuannya berinisial NO (40). Keduanya merupakan warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan, keduanya digerebek polisi di sebuah gubuk di Dusun Krueng Tuan, desa setempat, Jumat, (17/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
"Mereka kami tangkap atas laporan warga yang telah lama mencurigai aktifitas mereka sebagai pengedar sabu," kata AKBP Andy, Kamis (30/3/2023).
Dia menambahkan, berbekal informasi warga anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setibanya di lokasi, didapati kedua tersangka sedang berada pada sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi," katanya.
Kemudian, lanjut dia, di lantai gubuk tersebut polisi menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,14 gram serta seperangkat alat isap (bong) terbuat dari botol obat batuk.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhada keduanya dan didapati senjata api laras pendek berikut magazine yang berisikan 1 satu butir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang HE.
Atas temuan tersebut kata Kapolres, kedua pelaku barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait