Ilustrasi, pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh terkait pelanggaran Qanun Hukum Jinayat. (Foto: iNews).

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh M. Rizal mengatakan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan Satpol PP dan WH akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. 

"Melakukan pemberkasan dan lain-lain juga sedang dikumpulkan juga bukti pendukung terkait dengan yang sedang terjadi. Pasalnya 41 Qanun tentang hukum zina (liwat)," kata M. Rizal.

FD dan AM masih menjalani proses hukum sehingga dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Penentuan bersalah atau tidaknya keduanya tetap bergantung pada proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian setelah informasi mengenai penindakan terhadap keduanya beredar di berbagai platform media sosial di Aceh.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network