Eks Kepala Pos KCP Rimo berinisial DW (43) ditahan Polda Aceh atas dugaan korupsi Rp1,9 miliar. (Foto: Humas Polri)

Atas perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) KCP Rimo, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.963.537.000. Angka tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan BPKP Perwakilan Aceh pada 18 September 2025.

DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti, dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network